Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Rumah sakit Tk.II dr. Ak Gani adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.
Sebelum bisa melakukan permohonan terhadap data maka Pemohon harus terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran secara online. Setelah melakukan proses pendaftaran maka Pemohon dapat mengisi menggunakan NIK dan Email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian melakukan proses pengisian prasyarat verifikasi yang akan meminta hasil scan terhadap Data Diri si Pemohon.
Data diri tersebut bisa salah satunya, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk untuk Pemohon Perseorangan
KTP untuk Direktur atau ketua yayasan yang akan melakukan permohonan data
Data diri lain yang bisa dijadikan sebagai bukti domisili yang bisa diverifikasi terhadap Pemohon
Data diri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pihak verifikator jika telah melakukan pengisian form. Pada intinya, proses verifikasi ini akan melakukan cross check terhadap keaslian dan validitas data yang dimasukkan. Agar pada waktu proses verifikasi Pemohon bisa memperlihatkan data yang asli.